PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :
MEMUTUSKAN : |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3 Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk:
|
BAB II
PENGKAJIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
|
BAB III
PENANGKARAN
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12 Penangkar wajib menjaga kemurnian jenis satwa liar yang dilindungi sampai pada generasi pertama. Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
|
BAB IV
PERBURUAN
Pasal 17
|
BAB V
PERDAGANGAN
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21 Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 22
Pasal 23 Ketentuan mengenai perdagangan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26 Ekspor, re-ekspor, atau impor jenis tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen atau memalsukan dokumen atau menyimpang dari syarat-syarat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) termasuk dalam pengertian penyelundupan. |
BAB VI
PERAGAAN
| Pasal 27Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat berupa koleksi hidup atau koleksi mati termasuk bagian-bagiannya serta hasil dari padanya.
Pasal 28
Pasal 29 Perolehan dan penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk keperluan peragaan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 30
|
BAB VII
PERTUKARAN
| Pasal 31Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34 Tumbuhan liar jenis Raflesia dan satwa liar jenis:
hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden. |
BAB VIII
BUDIDAYA TANAMAN OBAT-OBATAN
| Pasal 35Pemanfaatan jenis tumbuhan liar yang berasal dari habitat alam untuk keperluan budidaya tanaman obat-obatan dilakukan dengan tetap memelihara kelangsungan potensi, populasi, daya dukung, dan kenekaragaman jenis tumbuhan liar.
Pasal 36 Ketentuan tentang budidaya tanaman obat-obatan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. |
BAB IX
PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN
Pasal 37
Pasal 38 Menteri menetapkan batas maksimum jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat dipelihara untuk kesenangan. Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
|
BAB X
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN
TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 42
|
BAB XI
DAFTAR KLASIFIKASI DAN KUOTA
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45 Kuota penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) meliputi juga hasil perburuan satwa liar secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar Taman Buru dan di dalam atau di sekitar Areal Buru dengan menggunakan alat-alat tradisional. Pasal 46 Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 merupakan pedoman untuk memenuhi kebutuhan seluruh bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang diperoleh sari alam. Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49 Penetapan daftar klasifikasi, kuota pengambilan dan penangkapan, dan kuota perdagangan, sebagaimana diatur dalam Bab ini dilakukan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). |
BAB XII
SANKSI
Pasal 50
Pasal 51 Barangsiapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan atau dihukum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap tumbuhan dan satwa liar untuk waktu paling lama 4 tahun. Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55 Penangkar yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 ayat (2), dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran. Pasal 56
Pasal 57 Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan liar dan atau satwa liar selain oleh Badan Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan. Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62 Pemeliharaan tumbuhan liar dan atau satwa liar untuk kesenangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (2) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atau perampasan atas satwa yang dipelihara. Pasal 63
Pasal 64
|
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 65Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:
Pasal 66
Pasal 67 Penanggung jawab dari semua kegiatan dalam rangka pemanfaatan jenis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, bertanggung jawab atas tindakan satwa liar atau kelalaian penanggung jawab menempatkan tumbuhan yang berbahaya yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, mengakibatkan gangguan kesehatan, cedera atau hilangnya jiwa orang lain. Pasal 68 Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 15
